Developer adalah perusahaan atau individu yang membeli lahan, merencanakan, mendesain, dan membangun sebuah proyek properti. Mereka memiliki peran yang lebih besar dalam tahap awal pembangunan, termasuk perencanaan dan perizinan

Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah sebuah perusahaan yang memiliki usaha pada bidang pembangunan berbagai jenis dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar

Developer artinya seseorang yang bertindak sebagai arsitek dan pelaksana pengembangan oleh pengguna individu maupun perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *